PAJAK telah menjadi perbincangan yang hangat di berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat kelas bawah, menengah, sampai atas. Ada yang berbicara sinis tentang penyelewengan pajak, ada yang senang berbicara tentang kasus pajak, ada juga yang menanggapi tugas berat Ditjen Pajak RI, ada juga yang menyoroti tentang Tunjangan pegawai Pajak, dan tak kalah ramainya juga pembahasan mengenai pencapaian target Pajak tahun 2015 ini.
Banyak yang bicara tentang PAJAK namun tidak sedikit yang tahu dengan baik apa itu PAJAK. Kali ini kami mencoba berbagi pengetahuan tentang pengertian PAJAK agar kita semua bisa mendapatkan pemahaman yang baik tentang pajak. Harapannya dengan mengetahui pengertian PAJAK ini masyarakat menjadi tahu bahwa PAJAK sangat diperlukan untuk pembangunan negara ini. Pengertian PAJAK ini akan coba diuraikan sesuai dengan pemahaman penulis.
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 16 Tahun 2009, diatur bahwa
Banyak yang bicara tentang PAJAK namun tidak sedikit yang tahu dengan baik apa itu PAJAK. Kali ini kami mencoba berbagi pengetahuan tentang pengertian PAJAK agar kita semua bisa mendapatkan pemahaman yang baik tentang pajak. Harapannya dengan mengetahui pengertian PAJAK ini masyarakat menjadi tahu bahwa PAJAK sangat diperlukan untuk pembangunan negara ini. Pengertian PAJAK ini akan coba diuraikan sesuai dengan pemahaman penulis.
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 16 Tahun 2009, diatur bahwa
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pengertian tersebut, sedikitnya ada lima unsur pokok dalam pengertian pajak, sebagai berikut:
- Kontribusi wajib kepada negara
- Pajak bersifat memaksa
- Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang
- Tidak menerima imbalan secara langsung
- Tujuan untuk membiayai keperluan negara dalam rangka kemakmuran rakyat
1) Kontribusi wajib kepada negara
Bahwa Pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak baik itu yang terutang oleh Orang Pribadi maupun Badan merupkan bentuk KONTRIBUSI kepada negara. Kontribusi ini bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Pajak bersifat memaksa
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
3) Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang
Bahwa pemungutan Pajak didasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Pemerintah menetapkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak, termasuk tarif, dan lain-lainnya.
4) Tidak menerima imbalan secara langsung
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
5) Tujuan untuk membiayai keperluan negara dalam rangka kemakmuran rakyat
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Bahwa Pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak baik itu yang terutang oleh Orang Pribadi maupun Badan merupkan bentuk KONTRIBUSI kepada negara. Kontribusi ini bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Pajak bersifat memaksa
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
3) Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang
Bahwa pemungutan Pajak didasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Pemerintah menetapkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak, termasuk tarif, dan lain-lainnya.
4) Tidak menerima imbalan secara langsung
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
5) Tujuan untuk membiayai keperluan negara dalam rangka kemakmuran rakyat
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.