Pengampunan Pajak atau yang populer dikenal dengan nama 'TAX AMNESTY' merupakan program "BESAR" pemerintah yang ditujukan kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Program ini diperkirakan oleh beberapa pihak mampu menghasikan penerimaan pajak yang besar (sekitar Rp200-400 Triliun) meskipun sampai sekarang masih ada perdebatan atau perselisihan perihal Pengampunan Pajak yang Rancangan Undang-Undangnya baru saja disahkan oleh DPR.
Oleh karena itu, untuk membantu mengenal lebih dekat tentang Pengampunan Pajak serta memahami bagaimana prosedur atau tata caranya berikut cara dan contoh menghitungnya, telah tersedia Aplikasi 'Tax Amnesty' yang dapat diinstall di Smartphone Android untuk menjadi PEDOMAN atau BUKU SAKU DIGITAL. Aplikasi ini dapat didownload kemudian diinstall melalui laman Google Play Store di Link -> http://bit.ly/tax-amnesty
Program ini diperkirakan oleh beberapa pihak mampu menghasikan penerimaan pajak yang besar (sekitar Rp200-400 Triliun) meskipun sampai sekarang masih ada perdebatan atau perselisihan perihal Pengampunan Pajak yang Rancangan Undang-Undangnya baru saja disahkan oleh DPR.
Oleh karena itu, untuk membantu mengenal lebih dekat tentang Pengampunan Pajak serta memahami bagaimana prosedur atau tata caranya berikut cara dan contoh menghitungnya, telah tersedia Aplikasi 'Tax Amnesty' yang dapat diinstall di Smartphone Android untuk menjadi PEDOMAN atau BUKU SAKU DIGITAL. Aplikasi ini dapat didownload kemudian diinstall melalui laman Google Play Store di Link -> http://bit.ly/tax-amnesty
Gambaran Aplikasi Tax Amnesty
Aplikasi 'Tax-Amnesty' merupakan Pedoman Digital atau Buku Saku Digital tentang Pengampunan Pajak yang dibuat untuk membantu Wajib Pajak mengenal, mengetahui, memahami, dan memanfaatkan program Pengampunan Pajak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Selain itu, aplikasi ini juga bisa menjadi pedoman untuk siapa saja, baik Petugas Pajak, Wajib Pajak sendiri, Konsultan Pajak, maupun Kalangan Akademisi dalam menjalankan, mengawasi, dan mensukseskan program Pengampunan Pajak.
Informasi dalam aplikasi ini diolah dari beberapa sumber, antara lain yang utama dari Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak serta informasi dari website Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan sumber lainnya.
Aplikasi ini memuat prosedur dan tata cara mengajukan atau memanfaatkan program Pengampunan Pajak yang meliputi:
Informasi dalam aplikasi ini diolah dari beberapa sumber, antara lain yang utama dari Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak serta informasi dari website Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan sumber lainnya.
Aplikasi ini memuat prosedur dan tata cara mengajukan atau memanfaatkan program Pengampunan Pajak yang meliputi:
RUANG LINGKUP:
1. Apa itu Pengampunan Pajak?
2. Siapa yang bisa memanfaatkan program Pengampunan Pajak?
3. Kapan Berlakunya program Pengampunan Pajak?
4. Mengapa harus ikut program Pengampunan Pajak?
5. Kemana mengajukan permohonan Pengampunan Pajak?
6. Bagaimana cara mengikuti Pengampunan Pajak?
UANG TEBUSAN:
1. Apa itu uang tebusan?
2. Berapa besar yang tebusan?
TARIF:
1. Berapa tarif untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri?
2. Berapa tarif untuk repatriasi atau deklarasi luar negeri?
3. Wajib Pajak UMKM?
FASILITAS dan KONSEKUENSI
1. Fasilitas yang akan diperoleh jika memanfaatkan Pengampunan Pajak
2. Konsekuensi mengikuti program Pengampunan Pajak
LAIN-LAIN
1. Sanksi
2. Kerahasiaan data & Informasi
CONTOH PERHITUNGAN
1. Deklarasi Harta Kekayaan di Dalam Negeri
2. Deklarasi Harta Kekayaan di Luar Negeri
3. Pengampunan Pajak Kedua
FAQ
1. Tentang Definisi Umum Pengampunan Pajak
2. Tata Cara Permohonan
3. Tunggakan Pajak
4. Uang Tebusan
5. Kewajiban Investasi
6. Kerahasiaan Data
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas dan Tujuan
BAB III Subjek dan Objek Pengampunan Pajak
BAB IV Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan
BAB V Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan, Penerbitan Surat Keterangan, dan Pengampunan Atas Kewajiban Perpajakan
BAB VI Kewajiban Investasi atas Harta yang Diungkapkan dan Pelaporan
BAB VII Perlakuan Perpajakan
BAB VIII Perlakuan atas Harta yang Belum atau Kurang Diungkap
BAB IX Upaya Hukum
BAB X Manajemen Data dan Informasi
BAB XI Ketentuan Pidana
BAB XII Ketentuan Pelaksanaan Pengampunan Pajak
BAB XIII Ketentuan Penutup
1. Apa itu Pengampunan Pajak?
2. Siapa yang bisa memanfaatkan program Pengampunan Pajak?
3. Kapan Berlakunya program Pengampunan Pajak?
4. Mengapa harus ikut program Pengampunan Pajak?
5. Kemana mengajukan permohonan Pengampunan Pajak?
6. Bagaimana cara mengikuti Pengampunan Pajak?
UANG TEBUSAN:
1. Apa itu uang tebusan?
2. Berapa besar yang tebusan?
TARIF:
1. Berapa tarif untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri?
2. Berapa tarif untuk repatriasi atau deklarasi luar negeri?
3. Wajib Pajak UMKM?
FASILITAS dan KONSEKUENSI
1. Fasilitas yang akan diperoleh jika memanfaatkan Pengampunan Pajak
2. Konsekuensi mengikuti program Pengampunan Pajak
LAIN-LAIN
1. Sanksi
2. Kerahasiaan data & Informasi
CONTOH PERHITUNGAN
1. Deklarasi Harta Kekayaan di Dalam Negeri
2. Deklarasi Harta Kekayaan di Luar Negeri
3. Pengampunan Pajak Kedua
FAQ
1. Tentang Definisi Umum Pengampunan Pajak
2. Tata Cara Permohonan
3. Tunggakan Pajak
4. Uang Tebusan
5. Kewajiban Investasi
6. Kerahasiaan Data
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas dan Tujuan
BAB III Subjek dan Objek Pengampunan Pajak
BAB IV Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan
BAB V Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan, Penerbitan Surat Keterangan, dan Pengampunan Atas Kewajiban Perpajakan
BAB VI Kewajiban Investasi atas Harta yang Diungkapkan dan Pelaporan
BAB VII Perlakuan Perpajakan
BAB VIII Perlakuan atas Harta yang Belum atau Kurang Diungkap
BAB IX Upaya Hukum
BAB X Manajemen Data dan Informasi
BAB XI Ketentuan Pidana
BAB XII Ketentuan Pelaksanaan Pengampunan Pajak
BAB XIII Ketentuan Penutup
Aplikasi ini dapat diunduh kemudian diinstall melalui laman Google Play Store http://bit.ly/tax-amnesty
Silakan share Aplikasi 'Tax Amnesty' tersebut agar semakin banyak orang yang mengenal, mengetahui, & selanjutnya memanfaatkan program Pengampunan Pajak.