Pengampunan Pajak atau yang populer dikenal dengan nama 'TAX AMNESTY' merupakan program "BESAR" pemerintah yang ditujukan kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Program ini diperkirakan oleh beberapa pihak mampu menghasikan penerimaan pajak yang besar (sekitar Rp200-400 Triliun) meskipun sampai sekarang masih ada perdebatan atau perselisihan perihal Pengampunan Pajak yang Rancangan Undang-Undangnya baru saja disahkan oleh DPR.
Oleh karena itu, untuk membantu mengenal lebih dekat tentang Pengampunan Pajak serta memahami bagaimana prosedur atau tata caranya berikut cara dan contoh menghitungnya, telah tersedia Aplikasi 'Tax Amnesty' yang dapat diinstall di Smartphone Android untuk menjadi PEDOMAN atau BUKU SAKU DIGITAL. Aplikasi ini dapat didownload kemudian diinstall melalui laman Google Play Store di Link -> http://bit.ly/tax-amnesty
Program ini diperkirakan oleh beberapa pihak mampu menghasikan penerimaan pajak yang besar (sekitar Rp200-400 Triliun) meskipun sampai sekarang masih ada perdebatan atau perselisihan perihal Pengampunan Pajak yang Rancangan Undang-Undangnya baru saja disahkan oleh DPR.
Oleh karena itu, untuk membantu mengenal lebih dekat tentang Pengampunan Pajak serta memahami bagaimana prosedur atau tata caranya berikut cara dan contoh menghitungnya, telah tersedia Aplikasi 'Tax Amnesty' yang dapat diinstall di Smartphone Android untuk menjadi PEDOMAN atau BUKU SAKU DIGITAL. Aplikasi ini dapat didownload kemudian diinstall melalui laman Google Play Store di Link -> http://bit.ly/tax-amnesty